95220
REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN RUMAH TANGGA DAN PERALATAN RUMAH DAN KEBUN
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC), setrika listrik, alat penghisap debu dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga, termasuk jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer, dan sebagainya. Kelompok ini tidak mencakup reparasi dan pemeliharaan perkakas tangan yang bertenaga mesin, lihat subgolongan 3312; reparasi dan pemeliharaan sistem pendingin udara terpusat, lihat subgolongan 4322.
