AKTIVITAS PENCIPTAAN KARYA SENI RUPA
Kelompok ini mencakup aktivitas penciptaan dan produksi karya seni rupa melalui berbagai macam medium dan metode, baik yang berwujud/tangible atau tidak berwujud/intangible. Kelompok ini mencakup aktivitas seniman independen seperti pematung, pelukis, kartunis, kaligrafer, pemahat, pensketsa, dan seniman kriya; penciptaan karya seni rupa digital; penciptaan karya seni dengan instalasi lampu/cahaya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan pengolahan patung batu, selain karya seni asli, lihat subgolongan 2396; produksi gambar bergerak dan video, lihat subgolongan 5911, 5912; pengoperasian bioskop, lihat subgolongan 5914; aktivitas pemain teater perorangan atau agensi seni, lihat subgolongan 7499; aktivitas casting, lihat subgolongan 7810; pemesanan dan penjualan tiket untuk teater, olahraga dan hiburan lainnya, lihat subgolongan 7990; aktivitas fotografi, lihat subgolongan 7420; aktivitas koreografi, lihat subgolongan 9013; jasa restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang dilakukan oleh museum itu sendiri, lihat golongan 912; restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang tidak dilakukan oleh pihak lain, lihat golongan 913; penciptaan dan pertunjukan lampu dan suara, lihat subgolongan 9329; aktivitas desain grafis, lihat kelompok 74192.
