← Cari KBLI lain
85610

JASA PERANTARA KURSUS DAN TUTOR

Kelompok ini mencakup jasa perantara kursus dan tutor dengan memfasilitasi transaksi antara klien dan penyedia jasa pelatihan, baik berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa penyedia layanan perantara memberikan pelatihan atau bimbingan secara langsung. Kegiatan perantara dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia jasa pelatihan atau bimbingan. Pendapatan dari kegiatan perantaraan juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.

KBLI 2025