HUBUNGAN LUAR NEGERI
Kelompok ini mencakup administrasi dan operasi dari lembaga pemerintahan bidang urusan luar negeri dan diplomat serta konsulat yang ditempatkan di luar negeri atau di kantor-kantor dari organisasi internasional; administrasi, operasi, dan kegiatan penunjang untuk jasa informasi dan kebudayaan yang ditujukan untuk penyebarannya di luar batas negara; pemberian bantuan untuk luar negeri, baik melalui organisasi internasional atau tidak; penyediaan bantuan militer untuk luar negeri; manajemen perdagangan luar negeri, keuangan internasional; dan hubungan teknis luar negeri. Kelompok ini tidak mencakup jasa pengungsian akibat bencana atau konflik internasional, lihat subgolongan 8890; kegiatan organisasi dan badan ekstrateritorial, lihat subgolongan 9900.
