AKTIVITAS FOTOGRAFI LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti: fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan, dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersial, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi bawah air dan perekaman video untuk acara, seperti pernikahan dan rapat. pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan, meliputi pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cinefilm yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi; kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen; pemindaian objek 3D; pengolahan dan pengubahan foto ke dalam format digital dan mengunggah ke cloud. Kelompok ini tidak mencakup produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya, lihat golongan 591.
