AKTIVITAS KANTOR PUSAT
Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan atau kelompok perusahaan, misalnya bertindak sebagai kantor pusat; pengusahaan perencanaan strategi atau organisasional dan pembuat keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise; melakukan kontrol operasional dan mengelola operasi harian unit-unit yang berhubungan. Kegiatan-kegiatan ini tetap sama terlepas dari aktivitas yang dilakukan oleh unit yang dikelola (pembiayaan, pemanufakturan, perdagangan, dll). Kelompok ini mencakup aktivitas kantor administrasi pusat; kantor yang berbadan hukum; kantor distrik dan kantor wilayah/regional; - kantor manajemen cabang. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas perusahaan induk yang tidak berhubungan dengan kegiatan kantor pusat, lihat subgolongan 6421.
