← Cari KBLI lain
66162

JASA INTERMEDIASI PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI SYARIAH

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk pinjam meminjam uang yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berdasarkan prinsip syariah.

KBLI 2025