64955
PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tabungan perumahan rakyat (tapera) yang dilaksanakan melalui aktivitas pengerahan dana tapera, pemupukan dana tapera, dan/atau pemanfaatan dana tapera. Kegiatan pengelolaan dana tapera dimaksud dapat dilaksanakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
