52212
AKTIVITAS PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan termasuk pengoperasian prasarana perkeretaapian, meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, serta fasilitas kereta api lain seperti sinyal, telekomunikasi, dan listrik. Kelompok ini juga mencakup penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting).
