PERDAGANGAN ECERAN ALAT PERMAINAN DAN MAINAN
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai bahan, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga; perdagangan eceran peralatan pesta, misalnya kostum penyamaran, topeng, suvenir pesta (dandanan, alat lelucon, dan lain-lain) dan alat sulap. Kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran mainan drone. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan eceran konsol gim dan gim video dalam media fisik, lihat subgolongan 4740; perdagangan eceran alat permainan dan mainan bekas, lihat subgolongan 4774; pendistribusian video game melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan 5821; pendistribusian audio melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan 5920; penerbitan dan edisi alat permainan, permainan papan, lihat subgolongan 5819; platform distribusi dan berbagi konten untuk gim video, lihat subgolongan 6039.
