PEMASANGAN DAN REKAYASA STRUKTUR BANGUNAN Kelompok ini
mencakup kegiatan pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang; pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung serta bangunan sipil lainnya; perbaikan kemiringan, pergeseran, dan penurunan pada struktur gedung maupun sipil; pemindahan (translasi), pemutaran (rotasi), dan/atau pengangkatan (elevasi) keseluruhan struktur bangunan secara utuh, termasuk bangunan cagar budaya; perkuatan struktur untuk tujuan peningkatan kapasitas (seperti penambahan lantai), retrofitting seismik, dan perubahan fungsi bangunan; penggantian elemen struktur utama (kolom, balok, pelat) yang kritis pada bangunan.
