32401
INDUSTRI ALAT PERMAINAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat atau perlengkapan permainan yang memiliki aturan dalam permainannya, seperti kartu permainan (kartu domino, kartu remi, dan sejenisnya); kelereng; bekel; permainan papan dan permainan sejenisnya (seperti halma dan ular tangga), termasuk permainan papan elektronik; permainan catur dan perlengkapannya; permainan yang dioperasikan dengan koin atau permainan arkade; meja khusus untuk permainan judi dan sebagainya; perlengkapan untuk permainan pesta rakyat/fun fair, permainan meja/table game, dan permainan sosial/parlour game; meja biliar/billiard table, meja kasino, meja boling, dan perlengkapannya; serta puzzle dan mainan edukatif.
