PENGERJAAN DAN PELAPISAN LOGAM
Kelompok ini mencakup kegiatan penyepuhan logam, anodizing, dan lain-lain; pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandblasting), perobohan (tumbling), dan pembersihan logam; pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; pelapisan logam dengan bahan nonlogam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselen, dan lak/pernis; pengerasan dan pengilapan logam; pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan, dan lainlain sebagai bagian pengerjaan logam; pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser. Kelompok ini juga mencakup jasa pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pengerjaan khusus terhadap logam atau produk dari logam. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan tukang pasang tapal kuda/farrier, lihat subgolongan 0162; penggulungan logam mulia di atas logam dasar atau logam lainnya, lihat subgolongan 2420.
