INDUSTRI PRODUK BAKERI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bakeri segar, beku, atau kering, seperti: pembuatan roti tawar dan roti kadet; pembuatan pastri, kue, pai, dan kue tar; pembuatan roti panggang, biskuit, dan produk roti kering lainnya; pembuatan produk pastri dan kue yang diawetkan; pembuatan produk makanan ringan (kukis, kraker, pretzel, dsb.), baik yang manis maupun asin; pembuatan tortila; pembuatan produk roti yang dibekukan, seperti panekuk, wafel, dan roti kadet. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan tepung campuran dan adonan tepung untuk roti, biskuit, atau panekuk, lihat subgolongan 1061; pembuatan pasta, lihat kelompok 10740; pembuatan makanan ringan dari kentang, lihat subgolongan 1030; pemanasan produk bakeri untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.
