10211
s.d. 10218, seperti
kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan; produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; produksi tepung dan tepung terlarut yang berasal dari ikan yang tidak dapat dikonsumsi manusia; pembuatan konsentrat tepung ikan; pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang tidak disertai proses pembekuan; pengolahan dan pengawetan ikan menggunakan radiasi (dengan iradiator). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang disertai proses pembekuan, lihat kelompok 10213.
