← Cari KBLI lain
10211

s.d. 10218, seperti

kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan; produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; produksi tepung dan tepung terlarut yang berasal dari ikan yang tidak dapat dikonsumsi manusia; pembuatan konsentrat tepung ikan; pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang tidak disertai proses pembekuan; pengolahan dan pengawetan ikan menggunakan radiasi (dengan iradiator). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang disertai proses pembekuan, lihat kelompok 10213.

KBLI 2025