← Cari KBLI lain
10119

KEGIATAN RUMAH POTONG HEWAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan selain babi, hewan ruminansia, dan unggas, misalnya unta, kelinci, dan paus. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging. Kegiatan ini juga mencakup kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.

KBLI 2025