← Cari KBLI lain
09900

AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08: jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada lokasi tambang yang memiliki potensi berprospek; jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; uji coba penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang; jasa aglomerasi dan konsentrasi biji besi yang dilakukan oleh pihak ketiga; pengamanan lubang tambang dan terowongan; penghancuran struktur bangunan dan pembongkaran komponen atau peralatan pada fasilitas pertambangan bawah tanah. Kelompok ini tidak mencakup pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05, 07, dan 08; jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat subgolongan 3312; jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 7110.

KBLI 2025