08930
EKSTRAKSI GARAM Kelompok
ini mencakup ekstraksi garam meja dari bawah tanah, termasuk dengan pelarutan dan pemompaan; produksi garam meja dengan penguapan air laut atau air garam lainnya, misalnya di tambak atau empang; penghancuran, pemisahan, dan penyulingan garam meja oleh petani garam. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan garam menjadi garam dapur, seperti garam beryodium, lihat kelompok 10772; produksi air minum dengan penguapan air garam, lihat subgolongan 3600.
